Berapa Biaya Bulanan Bpjs Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.
Fitur ini memudahkan pengguna untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, berikut merupakan langkah yang anda lakukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN
Fitur ini merupakan fitur yang memudahkan anda untuk dapat melakukan login dengan cepat dan aman, fitur ini akan menyimpan data akun terakhir yang terintegrasi dengan aplikasi MOBILE JKN
Dalam era digital ini, akses ke layanan kesehatan semakin mudah berkat adanya aplikasi JKN Mobile. Baik Anda pengguna Android atau iPhone, aplikasi ini dapat dengan mudah diunduh dan digunakan. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Jika Anda adalah pengguna Android dan ingin menggunakan aplikasi ini, berikut adalah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile Bagi Pengguna Android.
Sebagai pengguna handphone Android, Anda dapat men-download aplikasi JKN Mobile secara langsung melalui tombol download di bawah ini, dan lanjutkan ke petunjuk Instalasi
Selain cara di atas, Anda juga bisa menemukan aplikasi JKN Mobile di Google Play Store. Ikon Google Play Store biasanya berada di layar utama atau di folder aplikasi ponsel Android Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka Google Play Store.
Setelah masuk ke Google Play Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian atas. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Enter' atau 'Search'.
Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Install' atau 'Pasang' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.
Setelah Anda menekan tombol 'Install', unduhan akan dimulai. Anda bisa melihat proses unduhan di bagian notifikasi ponsel. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.
Setelah aplikasi berhasil terinstal, tombol 'Install' akan berubah menjadi 'Open' atau 'Buka'. Anda bisa klik tombol tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile. Alternatif lainnya, Anda juga bisa menemukan dan membuka aplikasi tersebut di layar utama atau dalam folder aplikasi ponsel Anda.
Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, silahkan klik link di bawah dan ikuti petunjuknya.
Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian, dan lainnya.
Itulah panduan lengkap cara men-download dan menginstal Aplikasi JKN Mobile untuk pengguna Android. Semoga panduan ini bisa membantu Anda. Selamat mencoba!
Jika Anda pengguna iPhone, berikut panduan lengkap untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi JKN Mobile di iPhone
Bila Anda pengguna handphone iPhone, aplikasi JKN Mobile dapat Anda unduh secara langsung melalui tombol di bawah ini, lalu Anda bisa lanjutkan ke petunjuk Instalasi
Aplikasi JKN Mobile juga bisa Anda temukan di Apple App Store. Ikon App Store biasanya berada di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka App Store.
Setelah masuk ke App Store, Anda akan melihat kolom pencarian di bagian bawah. Ketikkan "JKN Mobile" di kolom tersebut, lalu tekan tombol 'Search' atau 'Cari'.
Setelah hasil pencarian muncul, klik pada aplikasi yang dikembangkan oleh 'BPJS Kesehatan'. Anda akan melihat halaman detail aplikasi. Di halaman ini, klik tombol 'Get' atau 'Unduh' untuk mengunduh dan menginstal aplikasi.
Setelah Anda menekan tombol 'Get', unduhan akan dimulai. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa menit, tergantung pada koneksi internet Anda.
Setelah aplikasi berhasil terinstal, ikonnya akan muncul di layar utama iPhone Anda. Klik ikon tersebut untuk membuka aplikasi JKN Mobile.
Setelah aplikasi terbuka, Anda akan diminta untuk mendaftar atau masuk. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan kata sandi Anda. Jika Anda belum terdaftar, ikuti petunjuk di bawah ini.
Setelah berhasil masuk, sekarang Anda bisa mulai menggunakan aplikasi JKN Mobile untuk memeriksa saldo, mengecek antrian dan lainnya.
Semoga panduan ini dapat membantu Anda dalam menggunakan Aplikasi JKN Mobile di perangkat Iphone! Selamat mencoba!
Peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan dengan hadirnya Aplikasi Mobile JKN; hal ini merupakan inovasi dan pengembangan yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam memanfaatkan teknologi informasi serta mengikuti perkembangan jaman. Aplikasi ini dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN di Google Playstore atau Apps Store.
Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.
Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori:
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang mengubah kebijakan dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tertuang dalam Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan didasarkan pada Kelas Rawat Inap Standar.
Kebijakan ini akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Namun, dalam jangka waktu sebelum tanggal tersebut, rumah sakit diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini tercantum dalam Pasal 103B Ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Tapi Standar Disederhanakan
Terkait dengan perubahan kebijakan ini, muncul pertanyaan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus.
Dalam Pasal 103B Ayat 7 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan setelah kebijakan baru ditetapkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Rizzky juga menegaskan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Menkes: Standarnya Disederhanakan dan Kualitas Ditingkatkan
Veteran dan perintis kemerdekaan
Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.
B. Warga Negara Asing
Sementara itu, dikutip laman resmi PPID Semarang Kota, syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline adalah KK dan buku rekening tabungan atau ATM.
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.
Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Peserta bukan pekerja
Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut.
Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline
Bagi detikers yang ingin mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah di bawah ini: